Dwi Angghina Blog

Desember 3, 2009

Hak Kekayaan Intelektual ” Hak Merek”

Filed under: Uncategorized — dwiangghina31207314 @ 4:34 am

Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari kemempuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang no.15 Tahun 2001. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdaganganbarang atau jasa.

Jenis-jenis Merek :
1. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.

2. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pad ajasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenisnya.

3. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/hal sejenis lainnya.

Pemakaian merek berfungsi sebagai :
1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.

2. Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.

3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya. Kita tentu bisa mengetahui bahwa merek dagang SONY memiliki jaminan kualitas.

4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Semenjak saya berniat untuk memulai berbisnis saya mulai mengetahui apa manfaat dari sebuah merek. Ketika saya mendaftarkan diri untuk menjadi anggota/member di salah satu perusahaan MLM transfer pulsa, saya diminta untuk memberikan nama pda counter pulsa yang ingin saya buka. Karena nama counter tersebut sangatlah penting bagi saya, selain untuk membedakan dengan counter pulsa yang lain. Dan nama counter yang saya punya adalah “ CHA-CHA CELL”. Nama yang telah saya buat untuk counter pulsa saya menjadikanperusahaan MLM tersebut tidak merasa kesulitan apabila saya ingin mengisi saldo lagi, karena banyaknya anggota dari perusahaan tersebut.

Jadi, pada intinya sebuah merek pada sebuah produk/jasa yang ditawarkan oleh suatu perusahaan/usaha kecl sangatlah penting. Karena dengan merek kita dapat membedakan produk yang kita punya dengan produk lainnya yang sejenis.

Dengan mempunyai hak merek, suatu perusahaan dapat melindungi nama/merek dari produk yang dimilikinya. Apabila ada seseorang/pihak lain yang berniat untuk menggunakan merek yang sama pada produk atau keseluruhan untuk barang/jasa yang sejenis, maka perusahaan dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain berupa gugatan ganti rugi atau perhentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.

Merek tidak dapat didaftar, jika:
o bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum

o tidak memiliki daya pembeda

o telah menjadi milik umum

o merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya

Merek ditolak, jika:
o mempunyai persamaan dengan merek lain

o mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal

o mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.

Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.

Blog di WordPress.com.