KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 121 TAHUN 2001
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
PEMERINTAH REPUBLIK BELARUS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 12 Mei 2000 Pemerintah Republik Indonesia telah mendatangani
Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus,
sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Belarus;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan
Keputusan Presiden;
Mengingat :
a. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
b. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaga Negara Tahun
2000 Nomor 185, Tambahan Lembaga Nomor 4012);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK BELARUS
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Belarus, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 12 Mei 2000,
sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Belarus yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Rusia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaga Negara
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 139
PERSETUJUAN PERDANGAN
ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK BELARUS
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus, selanjutnya disebut Para Pihak. Memperhatikan keberhasilan perkembangan di bidang perdagangan dan ekonomi kedua negara, dan Berhasrat untuk mempromosikan lebih lanjut lagi perluasan dan peningkatan hubungan perdagangan dan ekonomi kedua negara atas dasar persamaan dan saling menguntungkan. Dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip Organisasi perdagangan Internasional.
Telah menyetujui sebagai berikut :
Pasal 1
Para Pihak, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan masing-masing negara, akan mengambil
langkah-langkah yang tepat untuk mempromosikan, memberikan kemudahan dan mengembangkan
kerjasama ekonomi dan perdangan antara kedua negara yang stabil dan berjangka panjang.
Pasal 2
Para Pihak harus saling memberikan perlakuan yang sama sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan
Umum di bidang Tarif dan Perdangan mecakup :
– pungutan pembayaran pajak pada trasaksi impor dan ekpor termasuk cara-cara pungutan pembayaran
tersebut;
– peraturan yang berhubungan dengan perijinan pemb ebasan kepabean, perundangan dan pengapalan;
– cara-cara pembayaran dan trasfer pembayaran tersebut;
– peraturan yang berhubungan dengan penjualan, pembelian, trasportasi, distribusi dan penggunaan
barang-barang di pasar domestik.
Pasal 3
Para Pihak harus saling memberikan perlakuan yang tidak kurang daripada yang diberikan kepada negara
lain manapun, dalam hal yang berhubungan dengan lisensi atau perijinan impor dan ekspor, yang diatur
dalam peraturan dan perundang-undangan masing-masing negara.
Pasal 4
Ketentuan dalam pasal 2 dan 3, bagaimanapun, tidak berlaku terhadap pemberian atau kelangsungan dari :
– keuntungan-keuntungan dan perlakuan istimewa yang oleh salah satu Pihak telah diberikan kepada
negara-negara tetangga dalam rangka untuk kemudahan perdagangan perbatasan.
– Keuntungan-keuntungan dan perlakuan istimewa sebagai hasil dari setiap adanya kesatuan kepabeanan
dan/atau zona perdagangan bebas yang mana salah satu Pihak adalah anggota atau kemungkinan
menjadi anggota.
– Keuntungan-keuntungan yang diberikan kepada negara-negara berkembang sesuai dengan perjanjianperjanjian
internasional.
Pasal 5
Impor dan ekspor terhadap barang-barang dan jasa harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku di kedua Negara, praktek-praktek perdagangan internasional
berdasarkan pada kontrak-kontrak yang akan diputuskan antara perorangan dan badan-badan hukum kedua
Negara. Para Pihak tidak bertanggungjawab atas kewajiban-kewajiban ataupun kerugian-kerugian dari
perorangan dan badan-badan hukum, yang diakibatkan dari kontrak tersebut.
Pasal 6
Semua pembayaran yang tibul dari Persetujuan ini harus dilakukan dalam mata uang yang dapat dengan
bebas dipertukarkan atau sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di salah satu Pihak.
Pasal 7
Para Pihak saling mendorong kontrak-kontrak antara perorangan dan badan hukum masing-masing negara,
khususnya melalui pertukaran delegasi, partisipasi dalam pameran-pameran dan pertunjukan-pertunjukan,
pertukaran informasi dengan maksud untuk memajukan hubungan dagang mereka.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing negara, masing-masing Pihak akan
mengijinkan untuk mengimpor dan mengekspor kembali barang-barang yang dimaksudkan untuk kegiatan
promosi dagang, seperti pameran-pameran dan pertunjukan-pertujukan dan seminar yang diselenggarakan
di Negaranya dan di negara Pihak lainnya.
Pasal 8
Para Pihak menyetujui bahwa Republik Indonesia dapat mendirikan perwakilan dagangnya di Republik
Belarus dan bahwa Republik Belarus dapat mendirikan perwakilan dagangnya di Republik Indonesia.
Status hukum dari perwakilan ini, fungsi-fungsinya dan lokasinya harus disetujui oleh Para Pihak.
Pasal 9
Hal-hal yang berkaitan dengan pemantauan terhadap pelaksanaan Persrtujuan ini akan dipertimbangkan di
dalam kerangka Komisi Bersama Antara Pemerintah Indonesia-Belarus untuk kerjasama Perdagangan,
Ekonomi dan Teknik yang dibentuk sesuai dengan pasal 5 Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Belarus mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik tanggal 12 Mei 2000.
Pasal 10
Persetujuan ini tidak menghalangi salah satu Pihak dari penerapan larangan atau pembatasan-pembatasan
atas setiap tindakan yang dimaksudkan untuk melindungi keamanan masyarakat, perlindungan terhadap
kehidupan dan kesehatan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan, kekayaan nasional yang mempuyai nilai
budaya, historis dan arkeologis. Namun demikian, larangan dan pembatasan tersebut tidak boleh
merupakan suatu tindakan diskriminasi atau pembatasan terselubung terhadap perdagangan antara kedua
negara.
Pasal 11
Para Pihak harus saling memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual sesuai dengan Pesetujuan
mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual yany terkait dengan Aspek-aspek Perdagangan sebagai bagian
inetegral dari Keputusan Akhir yang merupakan perwujudan dari hasil Putaran Uruguay tentang
Perundingan Perdagangan Multilateral yang ditandatangani di Marakesh pada tanggal 15 April 1994 dan
peratuaran dan perundang-undangan masing-masing negara, konvensi-konvensi internasional, dimana
Republik Indonesia dan Republik Belarus ikut serta.
Pasal 12
Setiap perselisihan antara Para Pihak mengenai penafsiran atau penerapan Persetujuan ini akan diselesaikan
secara damai melalui perundingan oleh Para Pihak atau melalui saluran-saluran diplomatik.
Jika setiap perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui perundingan atau melalui saluran-saluran
diplomatik, perselisihan itu dapat diajukan ke arbitrase.
Pasal 13
Para Pihak akan menyediakan semua peraturan dan perudang-undangan yang berhubungan dengan
kegiatan-kegiatan perdagangan, termasuk bea cukai dan tata cara kepabeanan, investasi pajak, perbankan,
asuransi dan jasa keuangan lainnya, angkutan dan tenaga kerja.
Para Pihak akan saling menginformasikan setiap perubahan tarif atau nomenklatur statistik mereka, bea
cukai atau setiap keputusan yang diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku yang berkaitan dengan
klasifikasi produk-produk yang tercakup dalam Pesetujuan ini.
Pasal 14
Pesetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal pemberitahuan terakhir dimana Para Pihak saling
memberitahukan bahwa prosedur internal untuk berlakunya Perjanjian ini telah dipenuhi. Persetujuan ini
berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan akan secara otomatis diperpanjang untuk jangka waktu
setiap 1 (satu) tahun kecuali salah satu Pihak mengakhiri Persetujuan ini dengan memberikan
pemberitahuan secara tertulis paling sedikit 6 bulan sebelum masa Persetujuan ini berakhir.
Salah satu Pihak dapat meminta secara tertulis perbaikan atau perubahan terhadap Persetujuan ini. Setiap
perbaikan atau perubahan yang telah disetujui oleh Para Pihak akan mulai berlaku pada tanggal yang
ditentukan oleh Para Pihak.
Perbaikan atau pengakhiran Persetujuan ini tidak akan memberikan dampak terhadap berlakunya
pengaturan-pengaturan, kontrak-kontrak dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan atas dasar Persetujuan ini
dan yang belum dilaksanakan secara penuh pada saat perbaikan dan pengakhiran persetujuan ini.
Tinggalkan Balasan